Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) — Tipe A

Layanan pengakuan mata kuliah dan transfer SKS formal (tipe A) bagi calon mahasiswa yang pernah menempuh pembelaran di program studi pada perguruan tinggi sebelumnya, pendidikan informal dan non-formal; dan/atau pengalaman kerja.

Ajukan Transfer SKS Lihat Prosedur RPL

RPL

Apa itu RPL Tipe A?

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A adalah salah satu jenis RPL yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024. RPL Tipe A memfasilitasi individu yang telah memiliki pembelajaran sebelumnya untuk melanjutkan pendidikan formal. RPL ini dirancang untuk mengakui hasil pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pembelajaran non-formal, informal, maupun pengalaman kerja, yang relevan dengan program studi tertentu di perguruan tinggi. Melalui RPL Tipe A, seseorang dapat mengonversi pengalaman belajarnya menjadi kredit akademik yang diakui oleh institusi pendidikan, sehingga memungkinkan mereka untuk melanjutkan studi tanpa harus mengulang mata kuliah atau materi pembelajaran yang telah dikuasai. Pengakuan pada RPL Tipe A dilakukan secara parsial, yaitu melalui pengakuan capaian pembelajaran terhadap mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang terdapat dalam kurikulum. Capaian pembelajaran sebelumnya yang bisa diakui di dalam RPL A adalah pembelajaran dari:

  • pembelajaran yang pernah ditempuh di program studi pada perguruan tinggi sebelumnya;
  • pendidikan non formal dan informal; dan/atau
  • pengalaman kerja.

Keunggulan
  • Memperpendek masa studi
  • Menghindari pengulangan mata kuliah
  • Mengakui pembelajaran formal sebelumnya
  • Mengakui pembelajaran informal dan non-formal
  • Mengakui pengalaman kerja

Syarat Pendaftaran — khusus RPL Tipe A

Administratif
  1. Formulir permohonan RPL (online/print).
  2. Fotokopi dan/atau scan KTP dan KK.
  3. Bukti pembayaran biaya administrasi RPL.
  4. Surat keterangan aktif / putus studi dari PT asal (jika diperlukan).
Dokumen Akademik (WAJIB)
Tansfer SKS:
  1. Transkrip akademik resmi (asli/terlegalisir)
  2. Daftar mata kuliah lengkap (kode, nama, SKS, nilai).
  3. Silabus / RPS / deskripsi tiap mata kuliah yang diajukan untuk diakui.
  4. Materi pembelajaran (slide, daftar topik, buku acuan) apabila tersedia.
  5. Portofolio atau bukti kegiatan praktik/proyek jika mata kuliah berkarakter praktikum.
Perolehan SKS
  1. Sertifikat Kurus/Pelatihan
  2. Piagam/Penghargaan
  3. Portofolio/Hasil Karya
  4. CV Pengalaman Kerja

Prosedur RPL Tipe A (Langkah demi langkah)

  1. Pengajuan: Isi formulir online dan unggah dokumen yang diminta.
  2. Verifikasi administrasi: Petugas akademik memeriksa kelengkapan dokumen dan bukti pembayaran.
  3. Mapping & Penilaian: Tim Penilai (Dosen/Tim Kurikulum) memetakan mata kuliah asal ke mata kuliah di UNW berdasarkan:
    • CPMK (Capaian Pembelajaran Mata Kuliah)
    • Silabus & bahan ajar
    • Bobot SKS dan bentuk penilaian
  4. Keputusan: Jika ekuivalen, SKS diakui. Jika sebagian ekuivalen, diakui sebagian. Jika tidak ekuivalen, dapat diberi tugas/ujian penentu atau ditolak.
  5. Pencatatan: SKS yang diakui masuk ke KRS dan transkrip UNW; sisa SKS harus ditempuh di UNW.
  6. Banding: Pemohon dapat mengajukan banding dalam jangka waktu tertentu jika tidak setuju dengan keputusan.
Kebijakan:
  • Maksimum SKS yang dapat ditransfer: 70% dari total SKS program S1.
  • SKS mata kuliah inti program akan dievaluasi secara ketat.
  • Transfer nilai tidak selalu mempengaruhi IPK.

Kontak & Lokasi

Kampus UNW Mataram
Jl. Kaktus No. 1-3, Mataram
Email: rpl@unwmataram.ac.id
Telepon: (0370) 641275