Layanan pengakuan mata kuliah dan transfer SKS formal (tipe A) bagi calon mahasiswa yang pernah menempuh pembelaran di program studi pada perguruan tinggi sebelumnya, pendidikan informal dan non-formal; dan/atau pengalaman kerja.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A adalah salah satu jenis RPL yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 91/E/KPT/2024. RPL Tipe A memfasilitasi individu yang telah memiliki pembelajaran sebelumnya untuk melanjutkan pendidikan formal. RPL ini dirancang untuk mengakui hasil pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pembelajaran non-formal, informal, maupun pengalaman kerja, yang relevan dengan program studi tertentu di perguruan tinggi. Melalui RPL Tipe A, seseorang dapat mengonversi pengalaman belajarnya menjadi kredit akademik yang diakui oleh institusi pendidikan, sehingga memungkinkan mereka untuk melanjutkan studi tanpa harus mengulang mata kuliah atau materi pembelajaran yang telah dikuasai. Pengakuan pada RPL Tipe A dilakukan secara parsial, yaitu melalui pengakuan capaian pembelajaran terhadap mata kuliah atau kelompok mata kuliah yang terdapat dalam kurikulum. Capaian pembelajaran sebelumnya yang bisa diakui di dalam RPL A adalah pembelajaran dari:
Kampus UNW Mataram
Jl. Kaktus No. 1-3, Mataram
Email: rpl@unwmataram.ac.id
Telepon: (0370) 641275